Sosialisasi Tentang Perlindungan Informasi, Privacy, Kerahasiaan Data Rekam Medis Di Puskesmas Sering Medan Tahun 2024

Authors

  • Johanna Christy Universitas Imelda Medan
  • Nila Sari Universitas Prima Indonesia
  • Marta Simanjuntak Universitas Imelda Medan
  • Erlindai Erlindai Universitas Imelda Medan
  • Berlian Oktarianis Zebua Universitas Imelda Medan
  • Chrisman Lase Universitas Imelda Medan

Keywords:

Puskesmas, Perlindungan Informasi, Privacy Rekam Medis

Abstract

Penerapan Teknologi Informasi (TI) dalam bidang kesehatan di Indonesia adalah Rekam Medis Elektronik (RME). Rekam Medis Elektronik (RME) adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022). Adapun tantangan yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi adalah masalah keamanan data. Oleh karena itu, pemilik dan pengelola sistem informasi harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa data yang disimpan tetap aman dari kerusakan dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Tujuan pengabdian masyarakat ini melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan informasi, privacy dan kerahasiaan data rekam medis. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan mensosialisasikan pengimplementasian perlindungan informasi, privacy, dan kerahasiaan data rekam medis. Sosialisasi diberikan kepada staf rekam medis dan petugas administrasi yang berperan dalam pelayanan rekam medis serta pengunjung yang dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode presentasi materi dan tanya jawab. Peserta sosialisasi adalah petugas rekam medis dan petugas administrasi 7 orang serta pengunjung 4 orang. Kegiatan yang dilaksanakan adalah pemaparan materi, analisis kesesuaian SOP, sosialisasi kembali SOP yang ada terkait perlindungan informasi, privacy, dan kerahasiaan data rekam medis dan memberikan masukan untuk pembaharuan SOP. Hasil pelaksanaan kegiatan ini diharapkan meningkatnya pengetahuan petugas puskesmas tentang pentingnya perlindungan informasi, privacy, dan kerahasiaan rekam medis yang diperlukan untuk melindungi data dari ancaman yang disengaja maupun tidak disengaja terhadap akses dan integritasnya. Kegiatan ini terlaksana dengan baik karena dukungan dari semua tim pelaksana, Kepala Puskemas dan seluruh petugas puskesmas khususnya pegawai rekam medis Puskesmas Sering Medan.

Downloads

Published

2025-02-11

How to Cite

Christy, J., Sari, N., Simanjuntak, M., Erlindai, E., Zebua, B. O., & Lase, C. (2025). Sosialisasi Tentang Perlindungan Informasi, Privacy, Kerahasiaan Data Rekam Medis Di Puskesmas Sering Medan Tahun 2024. Zadama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3). Retrieved from https://zadama.marospub.com/index.php/journal/article/view/80

Most read articles by the same author(s)